ا لسلا م عليكم ور حمت ا لله وبر كا ته
ا لسلا م عليكم ور حمت ا لله وبر كا ته
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله رب العالمين و الصلاة و السلام على أشرف الأنبياء و المرسلين نبينا محمد و على آله و صحبه أحمعين, أما بعد
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa", (Al Baqarah: 183)
Hadirin Rahimakumullah!
Bimbo pernah bersyair dalam lagunya:
"Ada anak bertanya pada Bapaknya
Mengapa berlapar-lapar puasa"
Ada anak bertanya pada Bapaknya
Tadarus taraweh apalah gunanya
Lapar mengajarmu rendah hati selalu
Tadarus artinya memahami kitab suci
Taraweh mendekatkan diri pada Ilahi"
Hadirin Rahimakumullah!
Judul ceramah kita adalah: Puasa dan Zakat Fitrah.
Lagu diatas mengatakan bahwa Puasa untuk mengajarkan rendah hati.
Berlapar-lapar puasa agar kita dapat merasakan kesusahan orang yang lapar. Sehingga menimbulkan kepekaan untuk selalu berbagi pada sesama. Puasa mengajarkan kepekaan sosial. Puasa mengajarkan untuk peduli pada orang yang susah.
Karena itu Puasa ditutup dengan kewajiban membayar Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah merupakan aplikasi kepedulian pada orang-orang yang memerlukan bantuan.
Zakat Fitrah adalah contoh kepekaan sosial kita pada orang-orang yang perlu perhatian.
Zakat Fitrah adalah langkah nyata kita membantu orang-orang yang susah.
Hadirin Rahimakumullah!
Perintah mengeluarkan zakat.
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan".(Al Baqarah:110)
Zakat Fitrah hukumnya wajib berdasarkan sabda Rasulullah:
Menurut mazhab Maliki,Syafi'i dan Hambali benda zakat fitrah wajib makanan pokok-tidak boleh di uangkan.
Menurut mazhab Hanafi kewajiban zakat, boleh diuangkan sebesar benda zakat yang dikeluarkan.
Hadirin Rahimakumullah!
Ketentuan pembayaran zakat fitrah adalah dibulan Ramadhan dan batasnya sebelum orang pergi shalat Ied.
Kemudian orang-orang penerima zakat fitrah adalah;
Hadirin Rahimakumullah!
Kesimpulannya adalah zakat fitrah sebagaimana tersebut dalam hadits adalah untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia juga berfungsi sosial untuk kepentingan fakir miskin.
Tujuan pemberian zakat fitrah kepada para fakir miskin dimaksudkan agar mereka turut merasakan kebahagiaan dihari Idhul Fitri. Selain itu zakat fitrah terkandung di dalamnya perasaan persamaan sehingga dapat menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri dan yang lebih penting lagi zakat fitrah mampu mengikat serta mewujudklan persatuan antara sesama manusia.
Tujuan berikutnya dari zakat futrah adalah dapat membersihkan diri si kaya dari sifat kikir dan akhlak tercela, mendidik diri bersifat mulia dan pemurah, serta menjaga kejahatan yang timbul pada si miskin karena sehari-hari selalu susah untuk memenuhi hajat yang selalu mereka derita. Sungguh indah dan mulianya ajaran Islam ini.
Demikianlah. Ass.wr.wb.
Hadirin Rahimakumullah!
Judul ceramah kita adalah: Puasa dan Zakat Fitrah.
Lagu diatas mengatakan bahwa Puasa untuk mengajarkan rendah hati.
Berlapar-lapar puasa agar kita dapat merasakan kesusahan orang yang lapar. Sehingga menimbulkan kepekaan untuk selalu berbagi pada sesama. Puasa mengajarkan kepekaan sosial. Puasa mengajarkan untuk peduli pada orang yang susah.
Karena itu Puasa ditutup dengan kewajiban membayar Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah merupakan aplikasi kepedulian pada orang-orang yang memerlukan bantuan.
Zakat Fitrah adalah contoh kepekaan sosial kita pada orang-orang yang perlu perhatian.
Zakat Fitrah adalah langkah nyata kita membantu orang-orang yang susah.
Hadirin Rahimakumullah!
Perintah mengeluarkan zakat.
وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة وما تقدموا لأنفسكم من خير تجدوه عند الله إن الله بما تعملون بصير
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan".(Al Baqarah:110)
Zakat Fitrah hukumnya wajib berdasarkan sabda Rasulullah:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah tertuju pada semua orang, baik itu budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.
Benda yang dizakatkan adalah 1 sha' kurma atau 1 aha' gandum.
Pelaksanaannya sebelum orang pergi shalat Ied.
Rasulullah bersabda:
Riwayat Imam Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri yang bunyi matannya: “Kita mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ daripada makanan pokok, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju, atau satu sha’kismis.”
Berdasarkan Hadits ini para ulama mengambil kesimpulan bahwa benda Zakat Fitrah adalah makanan pokok suatu daerah.
Berarti untuk Indonesia pada umumnya adalah beras.
Hadirin Rahimakumullah!
Adapun ketentuan zakat fitrah menurut beberapa pendapat:
Mazhab MALIKI; 1 sha' = 2,7 kg.
Mazhab SYAFI'I; 1 sha' = 2,75 kg.
Mazhab HAMBALI; 1 sha' = 2,75 kg.
Mazhab HANAFI; 1 sha' = 3,8 kg.
(Al Fiqh al islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhaili Juz II, hal. 909).
Tarjih MUHAMMADIYAH; 1 sha' = 2,5 kg
Pada tahun 50 an Ulama Medan Mahmud Hayat 1 sha' = 1,6 kg.
MUI menetapkan besaran zakat Fitrah; 1 sha' = 3 kg/ orang.(Lajnah Daimah, No. fatwa 12572).Hadist ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah tertuju pada semua orang, baik itu budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.
Benda yang dizakatkan adalah 1 sha' kurma atau 1 aha' gandum.
Pelaksanaannya sebelum orang pergi shalat Ied.
Rasulullah bersabda:
Riwayat Imam Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri yang bunyi matannya: “Kita mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ daripada makanan pokok, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju, atau satu sha’kismis.”
Berdasarkan Hadits ini para ulama mengambil kesimpulan bahwa benda Zakat Fitrah adalah makanan pokok suatu daerah.
Berarti untuk Indonesia pada umumnya adalah beras.
Hadirin Rahimakumullah!
Adapun ketentuan zakat fitrah menurut beberapa pendapat:
Mazhab MALIKI; 1 sha' = 2,7 kg.
Mazhab SYAFI'I; 1 sha' = 2,75 kg.
Mazhab HAMBALI; 1 sha' = 2,75 kg.
Mazhab HANAFI; 1 sha' = 3,8 kg.
(Al Fiqh al islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhaili Juz II, hal. 909).
Tarjih MUHAMMADIYAH; 1 sha' = 2,5 kg
Pada tahun 50 an Ulama Medan Mahmud Hayat 1 sha' = 1,6 kg.
Menurut mazhab Maliki,Syafi'i dan Hambali benda zakat fitrah wajib makanan pokok-tidak boleh di uangkan.
Menurut mazhab Hanafi kewajiban zakat, boleh diuangkan sebesar benda zakat yang dikeluarkan.
Hadirin Rahimakumullah!
Ketentuan pembayaran zakat fitrah adalah dibulan Ramadhan dan batasnya sebelum orang pergi shalat Ied.
Kemudian orang-orang penerima zakat fitrah adalah;
- Pertama, Ulama Syafi’i dan sebagian Jumhur berpendapat bahwa zakat fitrah adalah hak delapan macam asnaf sebagaimana yang tersebut dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang berbunyi: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Alasannya adalah zakat itu bersifat umum dan mencakup segala shadaqah termasuk zakat fitrah.
- Kedua, Abu Thalib, Qasim dan sebagian Jumhur berpendapat zakat fitrah hanyalah untuk orang miskin saja dengan dasar dalil hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim dari Ibnu ‘Abbas yang sudah kami sebut pula tadi diatas. Dalam hadits itu Nabi saw secara tegas menyatakan bahwa zakat fitrah adalah makanan untuk orang miskin karena besarnya kebutuhan mereka atas makanan tersebut. Muhammad Ibnu Ismail ash- Shan’ani dalam kitabnyaSubul as Salammenyatakan lafadz thu’mah li al-masakinmenjadi dalil pengkhususan zakat fitrah bagi orang miskin. Dan menurut al-Qurtubi semua ulama sepakat penyerahan zakat fitrah bagi orang miskin berdasarkan hadits nabi yang berbunyi: “Kayakanlah mereka daripada meminta-minta pada hari ini (hari raya ‘Idhul Fitri).”
- Muhammadiyah sesuai dengan HPTM, memandang pendapat-pendapat di atas dan ditambah lagi bahwa zakat fitri dikeluarkan bertalian dengan kewajiban berpuasa bulan Ramadhan yang diserahkan untuk makanan fakir miskin maka Tim Tarjih memfatwakan bahwa zakat fitrah diprioritaskan penyerahannya kepada fakir miskin.
Fakir/miskin ialah orang yang pendapatannya dibawah rata-rata keperluan sehari-hari.
Hadirin Rahimakumullah!
Kesimpulannya adalah zakat fitrah sebagaimana tersebut dalam hadits adalah untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia juga berfungsi sosial untuk kepentingan fakir miskin.
Tujuan pemberian zakat fitrah kepada para fakir miskin dimaksudkan agar mereka turut merasakan kebahagiaan dihari Idhul Fitri. Selain itu zakat fitrah terkandung di dalamnya perasaan persamaan sehingga dapat menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri dan yang lebih penting lagi zakat fitrah mampu mengikat serta mewujudklan persatuan antara sesama manusia.
Tujuan berikutnya dari zakat futrah adalah dapat membersihkan diri si kaya dari sifat kikir dan akhlak tercela, mendidik diri bersifat mulia dan pemurah, serta menjaga kejahatan yang timbul pada si miskin karena sehari-hari selalu susah untuk memenuhi hajat yang selalu mereka derita. Sungguh indah dan mulianya ajaran Islam ini.
Demikianlah. Ass.wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar